Semakin Ketat, Polres Seruyan Wajibkan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

FOTO: AHMAD/BERITA SAMPIT - Kantor Mapolres Seruyan.

KUALA PEMBUANG – Terhitung sejak 5 Oktober 2020 Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng telah menerapkan aturan baru terkait permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C.

Para pemohon diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi terlebih dahulu sebelum mengikuti proses tes teori dan praktik.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon, tes psikologi tersebut merupakan salah satu syarat wajib bagi pemohon SIM. Baik yang ingin membuat baru atau melakukan perpanjangan.

“Sejak tanggal 12 Oktober untuk wilayah Polda Kalimantan Tengah diberlakukan tes psikologi untuk calon pemohon SIM, sebenarnya aturan ini sudah lama karena dalam undang-undang lalu lintas itu sudah ada aturannya,” ujarnya, Senin 26 Oktober 2020.

Tes kejiwaan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon SIM, terutama saat berkendara di jalan raya, dengan begitu diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Pelaksanaannya saja untuk di Polda Kalteng baru dilaksanakan, artinya kalau orang lulus tes psikologi itu emosionalnya terkontrol dan stabil dengan tujuan mengurangi angka lakalantas,” kata Romadhon.

Sementara itu, tes psikologi ini melibatkan pihak ketiga, yakni psikolog yang sudah direkomendasikan oleh Polda Kalteng. (ASY)