Kapolsek Teweh Tengah Terus Maksimalkan Kampanye Kamtibmas dan Cegah Karhutla

IST/BERITA SAMPIT - Jajaran Polsek Teweh Tengah foto bersama dengan membentangkan spanduk Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan dan Dilarang Bakar Hutan dan Lahan.

MUARA TEWEH – Pihak polsek Kecamatan Teweh Tengah, terus memaksimalkan keamanan di wilayah hukumnya yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Selain dari itu, jajaran Polsek Teweh Tengah juga aktif mensosilisasikan kampanye pencegahan Karlahutla jelang musim-musim kemarau kepada warga masyarakat, baik di wilayah Kecamatan Teweh Tengah maupun Teweh Baru.

“Kita terus sosialisasikan tentang Karlahuta dan Kamtubmas termasuk HOAX juga kepada warga masyarakat,” kata Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Setyo Budiarjo SH MH kepada beritasampit.co.id, Senin 26 Oktober 2020.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi, yang mana dalamnya berupa arahan secara lisan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, juga mengimbau kepada warga masyarakat juga agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan.

Kepada warga, pihak kepolisian juga menyampaikan soal udang-undang pembakaran hutan dan lahan yang dapat diancam dengan hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain itu juga Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.(shp/beritasampit.co.id)