Catat! Ini Tanggal Dibukanya Pembelajaran Tatap Muka SMP-SD di Kotim

WAWANCARA : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Bupati Kotim Supian Hadi (tengah) didampingi Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Kotim Suparmadi (kanan) dan Camat MB Ketapang Sutimin saat diwawancara sejumlah awak media.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi secara resmi telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pendemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan yang diperkenankan tidak hanya untuk jenjang SMP/MTs, bahkan sekolah dasar dan madrasah ibtidayah (SD/MI).

Hanya saja, isi surat edaran antara jenjang SMP/MTs dan SD/MI ada perbedaan tanggal pelaksanaan, misalnya, SMP/MTs untuk kelas 7, 8 dan 9 dimulai 2 November sampai 9 November 2020.

BACA JUGA:   Panen Massal di PT AKPL, Warga Bermalam Hingga Buka Warung di Lokasi

Kemudian dilanjutkan jenjang SD/MI untuk kelas 4, 5 dan 6 dimulai 9 Nopember sampai 16 November 2020. Sedangkan jenjang SD/MI untuk kelas 1, 2 dan 3 akan dimulai 16 November sampai 23 November 2020.

Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, ditentukannya jadwal dibukanya pembelajaran tatap muka sudah sesuai dengan hasil rapat bersama, diharapkan satuan pendidikan hendaknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Hasil rapat bersama telah menyepakati jadwal antara SMP/MTs maupun SD/MI ada perbedaan. Saya harapkan, ikuti aturan yang sudah disepakati bersama,” ujar Bupati Kotim dua periode ini.

BACA JUGA:   Apel Serah Terima Regu Pengamanan Wujud dari Kedisiplinan Petugas Lapas Sampit

Disamping itu, Bupati termuda di Kalteng ini juga menegaskan hendaknya satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan melalui surat edaran nomor : 421/5895/disdik/X/2020 tentang pelaksana pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. (ifin/beritasampit.co.id).