Dewan Ajak Masyarakat Bersama-Sama Menolak Informasi dan Berita Hoax

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Murung Raya, H. Fahriadi SE., MM.

PURUK CAHU – Masyarakat diminta agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagai kegiatan yang menuai pembohongan publik atau hoax , baik itu melalui pemberitaan, komentar atau cuitan di Media Sosial yang selama ini kerap ditemui dan disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi III DPRD Murung Raya (Mura), H. Fahriadi atau yang akrab disapa Yandi ini juga mengatakan, perlu upaya lebih dari seluruh elemen masyarakat dalam bersama-sama menolak dan melawan informasi dan berita hoax.

“Kita dukung berbagai upaya dari semua pihak untuk menangkal berita tidak benar, bagus menurut kami. Hal itu agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi. Kita harus bersatu padu, saling menghormati dan saling menguatkan untuk selalu menyuarakan kebenaran, dan melawan berbagai bentuk fitnah, kebohongan atau hoax,” ungkapnya, Selasa 27 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan gender, usia, agama, suku dan golongan untuk memanfaatkan sosial media secara positif dan produktif. “Juga cerdas serta mengedukasi masyarakat dengan berita yang benar terpercaya,” jelasnya lagi.

Politisi Nasdem ini juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen yang ada di Mura untuk memerankan fungsi masing-masing secara baik mulai dari diri pribadi, keluarga dan lingkungan untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai.

Terlebih lagi, lanjutnya, menjelang Pilkada dalam waktu dekat, dimana tahapan-tahapannya telah dilaksanakan maka akan sangat rentan dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita tidak benar.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial merupakan tindakan yang salah. Jangan membagikan berita yang memiliki unsur SARA tanpa mengecek kembali sumber beritanya,” ungkap dia.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian saat ini dalam membina warganet yang telah melanggar undang-undang ITE cukup baik sehingga dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat guna lebih berhati-hati menggunakan Medsos secara bijak.

“Perlu diingat, jika seseorang menyebarkan berita hoax dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang ITE dengan ancaman minimal enam tahun penjara, maka dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu tentu akan memberikan efek jera terhadap setiap pelanggar,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).