“Dokter Zenith” Tumbang Bulan Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Bahrudin saat ditangkap polisi menunjukan barang bukti Zenith.

KASONGAN – Polres Katingan melalui polsek Mendawai berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis Golongan I di desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.

Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat setempat terkait maraknya peredaran Zenith di wilayah Mendawai selama ini.

Berbekal informasi tersebut, Polsek Mendawai menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan kelapangan. Setelah data-data terkumpul, pihak Polsek Mendawai berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Katingan, Kalteng.

Setelah semuanya bersenergi, akhirnya dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mendawai, Iptu Wijanto beserta anggotanya terhadap Bahrudin (41) alias Udin sekira pukul 15.30 wib.

Bahrudin selama ini dikenal sebagai bandar Zenith ternama didesanya sehingga mendapat julukan dokter Zenith dari desa Tumbang Bulan.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Tanpa perlawanan yang berarti Bahrudin berhasil diringkus bersama barang buktinya berupa 680 butir Pil Zenith dan dua buah plastik warna hitam, Satu buah tas warna hitam merk Ardos dan Uang Rp 200 Ribu.

Setelah diamankan dari rumah tersangka yang berlokasi di desa Tumbang Bulan RT003, RW002 tersebut, pelaku langsung diangkut menuju Polres Katingan di desa Hampalit, untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah tertangkapnya “dokter Zenith” warga desa Tumbang Bulan menyatakan sangat bersyukur dan bergembira.

Pasalnya, selama Bahrudin beroperasi menjual Zenith di desa Tumbang Bulan selama ini, banyak anak muda dan orang dewasa serta orang yang sudah berumah tangga jadi rusak dibuatnya. Bahkan gara-gara jadi pecandu Zenith ada beberapa rumah tangga yang akhirnya bubar berantakan.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

“Kami bersyukur atas ditangkapnya Bahrudin atau yang lebih dikenal disini dengan sebutan dokter Zenith oleh Polsek Mendawai. Semoga bisa menjadikan efek jera,” ujar beberapa warga desa Tumbang Bulan.

Terpisah, Kapolsek Mendawai, Iptu Wijanto membenarkan penangkapkan tersebut.

“Iya Minggu 25 Oktober 2020 kemaren kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Tumbang Bulan,” singkatnya.

Bahrudin terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Permenkes No.7 tahun 2018 atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Permenkes No.7 tahun 2018 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Kawit/Darniansyah).