Bupati Sukamara Resmikan TPS 3R di Kecamatan Pantai Lunci

MENCOBA : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat mencoba operasi alat pengolah sampah di TPS 3 R Pantai Jaya Desa Sungai Cabang Barat Kecamatan Pantai Lunci.

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio meresmikan operasional Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R Pantai Jaya di Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci pada Selasa 3 November 2020.

Dalam acara peresmian TPS 3R tersebut juga dilakukan serah terima dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Pemda Sukamara.

Windu Subagio mengatakan bahwa pembangunan dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan, salah satu masalah lingkungan yang dapat menghambat pembangunan jika tidak dikelola dengan baik yaitu masalah persampahan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

“Sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat, bisa berupa organik dan anorganik,” kata Windu.

Pada tahun 2020, lanjut Windu Subagio, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara menargetkan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 227,86 ton.

“Sedangkan target Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 326,84 ton,” jelas Windu.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

Dengan target penanganan sampah sebesar 65 persen, penyediaan prasarana dan sarana pengolahan persampahan sebesar 45,55 persen, serta peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan sebesar 4,54 persen.

“Disisi lain sarana penunjang layanan persampahan masih kurang memadai, kondisi ini belum optimal, dan perlu partisipasi dan dukungan aktif seluruh unsur masyarakat,” tukas Windu Subagio.

(enn/beritasampit.co id)