Satlantas Polres Seruyan dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi

Ist/BERITA SAMPIT - Personil Satlantas Polres Seruyan bersama Satpol-PP menggelar Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19, Minggu 8 November 2020.

KUALA PEMBUANG – Personil Satlantas Polres Seruyan bersama Satpol-PP menggelar Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19, Minggu 8 November 2020.

Personel Satlantas Polres Seruyan meminta masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

“Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada diluar rumah atau tempat umum,” ucap Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Seruyan.

Personil Satlantas Polres Seruyan dan Satpol PP memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Sosialisasi dan Advokasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak

“Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi berupa hukuman sosial atau mengucapkan Pancasila,” kata Kasatlantas. (ASY)