Legalitas Tanah Tak Kunjung Diberikan, Warga Mengadu ke Komisi I DPRD Kotim

TERIMA : IM/BERITA SAMPIT - Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara beserta jajaran saat menerima kedatangan warga yang mengadu kasus sengketa tanah.

SAMPIT – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuat, tidak tanggung-tanggung puluhan warga masyarakat sampai saat ini nasibnya terkatung-katung akibat menunggu hampir 10 tahun lamanya legalitas tanah maupun rumah mereka tak diberikan oleh dua pihak yang bersengketa.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Baamang, dimana perwakilan warga masyarakat Usianto, dan Ahmad Radiansyah mengadukan hal itu ke lembaga legislatif lantaran 73 orang anggota pembeli tanah kaplingan maupun rumah yang sudah ada dibangun itu tidak ada kepastian selama hampir 10 tahun lamanya tersebut tidak ada legalitas.

“Saya beli rumah dengan developer bernama Yolanda sekitar tahun 2010 lalu, namun sampai saat ini tidak ada sertifikatnya. Tidak ada legalitasnya sebagaimana mestinya perumahan biasanya, disitu ada dua penguasa tanah yang saat ini masih terjadi sengketa,” jelas Usianto Kamis 19 November 2020.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Menurutnya, sengketa antara dua orang yakni Yolanda dan Hairil di tanah kaplingan maupun yang sudah dibangun perumahan tersebut, sudah sempat disidang adat oleh lembaga adat, namun tidak mengetahui secara pasti hasil keputusannya. Sementara dari surat yang diajukan ke lembaga legislatif tersebut total masyarakat pembeli tanah kaplingan mencapai 73 orang, dimana sampai dengan saat ini belum mengantongi legalitas.

“Kami hanya memegang kwitansi, baik punya saya dari Yolanda maupun punya pak Ahmad ini dari Hairil, dan begitupun dengan pemilik yang lainnya,” beber keduanya saat menyampaikan masalah tersebut ke jajaran Komisi I DPRD Kotim.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara, didampingi Sekretaris Komisi, Hendra Sia, Anggota, Ir Sihol Parningotan Lumban Gaol, dan Khozaini, menjelaskan, dalam persoalan ini pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kasus sengketa tanah tersebut.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi 

“Dalam hal ini kami tentunya akan mempelajari terlebih dahulu, dan sambil melihat jadwal kegiatan kami, nanti bisa saja kami akan melakukan RDP dengan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, untuk mencari solusi terkait masalah ini,” tutur Agus.

Sementara itu anggota Komisi I Lumban Gaol juga turut menambahkan, bahwa dalam hal ini tentunya masyarakat yang menjadi korban bisa saja melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum berkaitan dengan unsur penipuan, karena menurutnya kasus ini bisa masuk dalam ranah delik aduan.

“Ini memang kasus perdata, akan tetapi menurut saya masuk keranah delik aduan, karena ada unsur penipuannya, dimana kasus ini dibiarkan terkatung-katung selama 10 tahun ini, baik oleh pihak developer maupun pihak penjual kaplingan,” tambahnya. (Im/beritasampit.co.id).