Polisi Amankan Tersangka Ke 2 Terkait Kasus Penambang Emas di Kobar

Man/BERITA SAMPIT – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Hendra, saat memperlihatkan barang bukti blower SKT milik tersangka.

PANGKALAN BUN – Pihak Kepolisin Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan penyelidikan terkait kasus penambang emas ilegal yang memakan 10 korban nyawa, akhirnya polisi kembali menetapkan tersangka yang kedua, berinisial RF (34) warga Tasikmalaya.

Menurut Kapolres AKBP Devy Firmansyah mengatakan sesuai dengan fakta hasil penyelidikan, bahwa RF terbukti telah menyediakan modal untuk kegiatan para penambang.

“Setelah kemarin kita rilis satu orang tersangka inisial H selaku ketua rombongan, kini kita amankan selaku pemodal dan pemilik lahan. Dan RF selain pemilik modal juga pemilik lahan yang sekarang dijadikan tambang liar yang menghasilan komoditas mineral logam berupa emas di RT 06 di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara,” kata Kapolres. Minggu, 22 November 2020.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Lanjut Kapolres modus tersangka memberikan modal kepada saudara H tersangka pertama, dalam kegiatan pertambangan tanpa izin untuk membeli peralatan maupun kebutuhan sehari-hari para pekerja atau buruh melalui saudara Deden, selaku orang kepercayaan tersangka.

Kemudian saudara H ini, memberikan hasil pertambangan berupa emas kepada saudara Deden. Kemudian, hasil penjualan dikurangi biaya operasional dan bon para pekerja atau buruh dan sisanya akan dibagi rata.

“Dari tangan tersangka RF, Polisi telah menyita dan mengamankan SKT atas nama tersangka, buku catatan keuangan dan buku nota,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan
MAN/BERITA SAMPIT – Pihak kepolisian saat menggelar pres rilis terkait pengembangan kasus penambangan emas di Kobar.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkas Kapolres.

(man/beritasampit.co.id).