SAMPIT – Hasil sementara penyortiran surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari ke tiga telah menemukan surat suara yang rusak. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, masih belum bisa informasikan berapa jumlah surat suara yang rusak, karena laporannya belum direkap sambil menunggu proses pelipatan selesai.
“Sementara ini proses penyortiran masih menyelesaikan surat suara Provinsi dan Kabupaten yang masih tersisa, diperkirakan hari ini sudah selesai,” kata Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kotim, Kurniawan Saputra, Selasa 24 November 2020.
Sementara pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini, KPU Kotim melibatkan sebanyak 106 orang tenaga sortir dari masyarakat umum. Proses penyortiran dilakukan pada 137 kotak surat suara untuk provinsi dan 138 kotak Kabupaten Kotim, ditambah dengan 1 kotak surat suara Pemungutan Surat Ulang (PSU), yang masing-masing dalam satu kotak berisi 2000 lembar surat suara.
“Kegiatan penyortiran dilakukan dari pagi sampai malam hari, dengan batas waktu yang targetkan selama 3 hari. Saat ini sebanyak 125 kotak surat suara Kabupaten Kotim, dan 55 kotak Provinsi telah selesai dilipat. Kami optimis proses penyortiran akan selesai tepat waktu,” ungkap Wawan.
Sedangkan Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, sehubungan kelengkapan logistik Tempat Pemungutan Suara (TPS) semua sudah diterima KPU Kotim, seperti Kotak, Bilik, Tintah, Sampul, Formulir, segel dan Plano.
“Proses pendistribusian nanti akan diprioritaskan daerah yang jauh seperti Dapil 1, 4 dan 5. Sekitar 3 hari sebelum pencoblosan proses pendisribusian akan dilakukan,” demikian kata Siti. (Cha/beritasampit.co.id).