NTP Kalteng Mengalami Peningkatan 1,75 Persen

IST/BERITA SAMPIT - Kepala BPS Kalteng Eko Marsoro (kiri) saat memaparkan nilai tukar petani dan nilai tukar usaha rumah tangga pertanian.

PALANGKA RAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis data terkait Nilai Tukar Petani (NTP). Hal ini disampaikan langsung Kepala BPS Kalteng Eko Marsoro saat live youtube di Kantor BPS Kalteng, Selasa 1 Desember 2020.

Eko memaparkan terkait NTP gabungan dari lima subsektor pertanian selama November 2020 mencapai 105,84 atau lebih rendah 1,18 poin dibandingkan nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) di periode yang sama yang sebesar 107,02. Selisih antara NTP dan NTUP, mencerminkan tingkat reduksi terhadap nilai tukar, sebagai dampak dari tingginya tingkat harga kebutuhan konsumsi rumah tangga petani produsen, termasuk peternak dan nelayan.

“Di bulan November dibandingkan dengan Bulan Oktober 2020, terjadi peningkatan NTP sebesar 1,75 persen. Peningkatan ini akibat kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 2,45 persen lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,69 persen. Meningkatnya NTP secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh meningkatnya nilai tukar pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,09 persen, hortikultura sebesar 1,84 persen, peternakan sebesar 1,07 persen dan perikanan sebesar 0,27 persen,” kata Eko Marsoro.

Selama bulan November 2020, terjadi peningkatan indeks harga yang diterima petani maupun indeks harga yang dibayar petani. Indeks harga yang diterima petani mencapai 113,00, lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani yang sebesar 106,77. Selama periode tersebut, indeks harga yang diterima petani mengalami peningkatan sebesar 2,45 persen dan indeks harga yang dibayar petani juga mengalami peningkatan sebesar 0,69 persen.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

Selain itu peningkatan indeks harga yang diterima petani dipengaruhi oleh kenaikan indeks harga yang diterima pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,84 persen, hortikultura sebesar 2,65 persen, peternakan sebesar 1,45 persen, dan perikanan sebesar 0,79 persen. Sementara itu, peningkatan indeks harga yang dibayar petani terjadi pada semua subsektor, yakni tanaman hortikultura sebesar 0,79 persen, tanaman pangan sebesar 0,74 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,73 persen, perikanan sebesar 0,53 persen, dan peternakan sebesar 0,36 persen.

Eko menjelaskan terkait nilai tukar, baik NTP maupun NTUP, selama November 2020 mengalami peningkatan di semua Provinsi di wilayah Kalimantan. Kalimantan Barat merupakan provinsi dengan nilai tukar tertinggi, sementara Kalimantan Selatan mempunyai nilai tukar terendah.

Provinsi Kalimantan Barat selama November 2020 mempunyai nilai NTP dan NTUP masing – masing mencapai 114,97 dan 117,13. Kalimantan Tengah dengan NTP sebesar 105,84 dan NTUP 107,02 menempati urutan ketiga provinsi dengan nilai tukar tertinggi di wilayah Kalimantan. Posisi Kalimantan Tengah di bawah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, tetapi di atas Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

“Selain itu di wilayah perdesaan, terjadi inflasi sebesar 0,86 persen atau mengalami peningkatan indeks harga dari 106,24 di Bulan Oktober 2020 menjadi 107,15 di Bulan November 2020. Inflasi ini didominasi oleh meningkatnya indeks harga pengeluaran konsumsi rumah tangga, khususnya pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,34 persen. Laju inflasi tahun kalender sebesar 2,19 persen, yang terutama dipengaruhi oleh kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,79 persen, makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,80 persen, serta perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,56 persen,” pungkasnya.

Eko menjabarkan adapun inflasi tahun ke tahun sebesar 2,34 persen, terutama dipengaruhi oleh kenaikan indeks harga kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,90 persen, makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,94 persen serta perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,75 persen. (Hardi/beritasampit.co.id).