Ketua BK DPRD Kapuas Ingatkan Pimpinan dan Anggota, Soal Ini…

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, belum lama tadi.

KUALA KAPUAS – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas H Yudi Adam mengingatkan pimpinan dewan agar tidak memberikan atau mengeluarkan surat tugas/disposisi perjalanan dinas untuk anggota maupun pimpinan dewan sendiri.

“Dan bagi pimpinan ataupun anggota DPRD yang melakukan atau melaksanakan surat tugas dimaksud pada saat jadwal rapat-rapat di DPRD, dan lebih memilih meninggalkan rapat paripurna, maka saya selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kapuas menegaskan akan merekomendasikan pimpinan dan anggota DPRD dimaksud untuk diberhentikan dari jabatanya,” ucap Yudi Adam, baru-baru ini.

Lanjut dia, bahwa sikap tegasnya tersebut sejalan dengan peraturan kode etik DPRD serta tugas dan fungsi kontrol badan kehormatan.

“Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sepenuhnya,” tukas Yudi Adam.

(irfan/beritasampit.co.id)