JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menentang keras pernyataan pimpinan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda yang telah mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada 1 Desember 2020, lalu.
Menurut Syarief, deklarasi kemerdekaan Papua Barat itu tidak berdasar yang tidak sesuai hukum Internasional.
“Pemerintah harus tindak keras secara hukum berdasarkan UU Negara Republik Indonesia. Tidak satu orang pun atau golongan manapun yang boleh mengklaim secara sepihak tanah air Indonesia,” tegas Syarief, Jumat, (4/12/2020).
Selain itu, Syarief mengatakan tindakan Benny Wenda telah melanggar keputusan sah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terkait hasil referendum masyarakat Papua yang menetapkan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia pada 1969.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat lantas menyampaikan bahwa Papua Indonesia Timur merupakan provinsi sah di NKRI.
“Papua dan Papua Barat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Olehnya itu, gerakan yang berusaha memisahkan Papua dan Papua Barat dari Indonesia adalah gerakan melanggar konstutusi NKRI dan konstitusi International,” imbuh Syarief.
Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan gerakan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tersebut.
Kendati begitu, Syarief juga terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk lebih memberikan perhatian kepada masyarakat Papua dan Papua Barat.
Syarief berharap pemerintah harus berkomitmen tingkatkan pemerataan pembangunan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat di sana.
“Fraksi Demokrat DPR berkomitmen untuk tetap menyerap aspirasi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya saudara kita dari Papua dan Papua Barat, agar dapat merasakan pembangunannya dan semakin maju,” pungkas Syarif Hasan.
(dis/beritasampit.co.id)