Dugaan Tipu Gelap, Ujang Iskandar Dilaporkan Ke Polisi

AUL/BERITA SAMPIT - Muhammad Suherman (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya usai melapor di polisi.

PALANGKA RAYA – Didampingi oleh Suriansyah Halim sebagai Kuasa Hukum, Muhammad Suherman mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng, Selasa 22 Desember 2020.

Kedatangan pria asal Kotawaringin Barat  (Kobar) ini untuk melaporkan Ujang Iskandar mantan Bupati Kobar terkait masalah dugaan tipu gelap.

Suriansyah Halim yang bertindak selaku kuasa hukum mengatakan, kalau kliennya diduga telah ditipu oleh mantan orang nomor satu di Kobar ini.

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

“Ini terkait janji terhadap kliennya (Muhammad Suherman) yang telah dipinjam uangnya sebesar 500 juta Rupiah pada tahun 2015 lalu dan janji akan dibayar oleh saudara Ujang Iskandar dalam tempo satu bulan,” jelas Halim usai melapor pada Selasa, 22 Desember 2020.

Lebih lanjut Halim juga membeberkan, kalau  awalnya kliennya diberikan jaminan berupa sertifikat tanah sebagai jaminan, namun sertifikat tersebut ditarik kembali.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

“Jadi hari ini resmi kita laporkan karena ada dugaan tindak pidana tipu gelap terhadap klien saya sehingga mengalami kerugian yang banyak,” ungkap Halim.

Sementara itu, Muhammad Suherman berharap ada penyelesaian terhadap kasus yang membuatnya rugi secara materil ini. “Saya minta uang saya atau apapun nanti proses hukumnya berlanjut,” pungkasnya. (Aul/beritasampit.co.id).