Dewan Minta Pemberian Vaksinasi Covid-19 Harus Maksimal

LULUS/BERITA SAMPIT- Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin S.HI,.M.H

PURUK CAHU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira seputar vaksinasi virus Corona (Covid-19) beberapa waktu bahwa Vaksin Corona akan diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa dipungut bayaran.

Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengumumkan vaksin Covid-19 dibagikan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, pertanyaan tentang bagaimana vaksin itu didistribusikan masih belum terjawab.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mengatakan, pandemi ini sudah memasuki tahun 2021. artinya Covid-19 tersebut sudah berjalan satu tahun lebih merambah ke mana-mana hingga ke pelosok nusantara bahkan dunia.

“Jika seandainya vaksin itu betul-betul sudah didistribusikan hingga ke Murung Raya, maka saya atas nama wakil rakyat khususnya di Kabupaten Mura menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi sekaligus pemerintah kabupaten agar di dalam melakukan vaksinasi kepada warga masyarakat khususnya di Mura ini betul-betul dapat maksimal,” Kata Rahmanto usai rapat paripurna, Senin 4 Desember 2020.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang mesti wajib harus dilakukan oleh pemerintah, yang pertama adalah ketersediaan anggaran. Tentu ini sudah ketahui bersama bahwa sudah dibahas pada saat pembahasan APBD 2021, kemungkinan akan tercukupi untuk kegiatan vaksinasi di tahun 2021 ini.

“Walaupun tidak bisa menyeluruh sesuai dengan program pemerintah pusat secara bertahap, disampingi itu juga didukung peralatan agar dilihat kembali ya kalaupun ada kekurangan segera dilengkapi. Dan juga petugas medis atau petugas vaksinasi harus betul-betul di persiapkan,” Jelasnya

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Menurut Rahmanto, mungkin untuk petugas vaksin ini berbeda dengan petugas vaksin seperti biasa atau vaksin anak-anak dari bayi sampai umur 17 bulan. perbedaan ini yang perlu dilihat atau perlu diteliti dan dikaji oleh pemerintah daerah sehingga tidak mengalami kesalahan dalam proses vaksinasi.

“Oleh karena itu untuk personil vaksin ini agar mulai sekarang kami minta dan berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan yang membidangi itu agar betul-betul sudah mempersiapkan, agar bisa dididik, dilatih dan disekolahkan petugas-petugas ini kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten,”terangnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Mura, agar terus-menerus melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan selalu menerapkan 3 M, yang jelas itu harus dilakukan oleh masyarakat.

(Lulus/beritasampit.co.id)