Polda Kalteng Kembali Tangkap Pengedar Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro (kiri), saat mendampingi Kepala unit III Dit Narkoba Polda Kalteng Kompol Jonel Saragih (kanan), saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Komitmen Polda Kalimantan Tengah memberantas peradaran Narkoba terus gencar dilakukan, melalui Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil menangkap salah satu pengedar Narkoba berinisial AF (31), Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro diwakili Kepala unit III Dit Narkoba Polda Kalteng Kompol Jonel Saragih, mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di pinggir jalan R.T.A. Milono depan kantor Jasa Raharja Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar. Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 17.30 WIB tim mendapatkan ciri ciri seseorang sesuai seperti informasi yang berada dipinggir jalan depan kantor jasa Raharja,” jelas Jonel Saragih. saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa 19 Januari 2021.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Setelah menemukan ciri ciri yang sesuai informasi, sekitar pukul 18.30 WIB tim melakukan penangkapan yang bertempat di rumah tersangka di jalan Yogyakarta UII No. 01, Kel. Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan disaksikan ketua RT Setempat.

Selanjutnya, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti dari dua TKP yaitu TKP pertama sembilan paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 38,14 gram, dua buah kotak bekas permen mentos warna biru, satu buah bekas tempat minyak rambut warna hijau putih, satu buah handphone merk Nokia warna silver, enam potong plastik warna putih, dua potong plastik warna hitam, satu potongan plastik warna hijau dan satu buah ATM Bank BRI atas nama Willy.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

“Timnya juga mengamankan di TKP kedua yaitu dua paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 197,71 gram, dua bundel plastik klip, satu lembar plastik besar warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver merk pocket scale dan satu buah sendok plastik,” kata Kabidhumas Polda Kalteng.

Eko menambahkan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah.

(Hardi/Beritasampit.co.id)