Pemprov Kalteng Kembali Incar Predikat WTP

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat menghadiri kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD TA 2020 yang digelar secara virtual melalui video conference di Aula Serba Guna Istana Isen Mulang

PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng mulai melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2020 disambut baik oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah Daerah se-Kalteng telah beberapa kali melakukan refocusing anggaran. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan secara khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebanyak 9 kali, dengan total Pendapatan dan Belanja untuk refocusing dan realokasi terakhir masing-masing untuk Pendapatan sebesar Rp 4,8 triliun lebih dan Belanja sebesar Rp 4,7 triliun lebih.

“Refocusing dan realokasi ini dilakukan mengingat prioritas utama pemerintah saat ini adalah penanganan dampak Covid-19, yaitu penanganan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19,” terang Sugianto Sabran.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Gubernur menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Kalteng BERKAH, pihaknya berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga pelayanan masyarakat dapat diwujudkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kami terus berharap koordinasi dan kerjasama Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan dorongan dan arahan kepada pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah, sehingga pada akhirnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita raih pada tahun 2019 untuk seluruh kabupaten/kota dapat kita pertahankan untuk Laporan Keuangan Tahun 2020,” ucapnya.

Selain itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng Ade Iwan Rusawana menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya adalah untuk mengetahui sistem pengendalian dan kepatuhan atas pencatatan dan laporan keuangan daerah, sehingga tim pemeriksa mendapatkan kewajaran informasi dalam laporan keuangan daerah.

Dijelaskannya, audit dapat dilakukan melalui prosedur-prosedur alternatif apabila audit dalam situasi normal tidak dapat dilakukan menyusul pandemi Covid-19 saat ini. Ade pun mengapresiasi setiap bentuk kerjasama yang diberikan pihak inspektorat maupun instansi perangkat daerah lainnya.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Saya berharap kepala daerah dan jajarannya dapat menyediakan data secara cepat, terlebih pada sekitar 14 Mei 2021, akan memasuki cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan informasi data sebelum akhir Maret 2021 dan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah pada akhir Mei 2021. Ditambahkannya, selain laporan keuangan pemerintah provinsi se-Indonesia, mulai tahun ini BPK RI juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja,” jelasnya.

Nampak hadir mendampingi Gubernur Kalteng dalam entry meeting di Aula Serba Guna Istana Isen Mulang hari ini, antara lain Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Saring.

(Hardi/Beritasampit.co.id)