Dewan Mengaku Dapat Keluhan Warga Terkait Truk PBS

M.Slh/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Provinsi Kalteng H. Maruadi, SH. S.Sos

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Maruadi menyoroti terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, tentang pengaturan Lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus, untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

Menurutnya, selama ini pihaknya banyak menerima keluhakan warga terkait truk Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang dianggap mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan.

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

“Setelah mendengarkan keluhan ini, baru kita Rapat dengar Pendapat (RDP), kita lakukan ulang kepada Dinas terkait. Terkait masalah perusahaan, paling tidak pengawasan dari dinas terkait fungsi dari pekerjaan perusahaan itu seperti apa dan yang diberi ijin dimana” Terangnya, Kamis 4 Februari 2021.

Politikus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahakan bahwa, paling tidak ada ketentuan yang diberikan ijin untuk bisa melewati jalan Negara, Provinsi dan sebagainya kepada perusahaan mengangkut muatan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan.

BACA JUGA:   Persoalan Pendidikan di Kalteng Harus Segera Diselesaikan Secara Adil

“Nah terkait Perda Nomor 7 tahun 2012 itu, lebih dipertegaskan aja, kalaupun ada kelemahannya, mari kita duduk bersama-sama dan lakukan revisi untuk perlindungan Masyarakat,”Ungkap Maruadi

(M.Slh/Beritasampit.co.id)