Lumban Gaol : PT. BSK Tidak Sah Berdasarkan Hasil Audit BPK Tahun 2018

FORUM : IM/BERITA SAMPIT - Sihol Parningotan Lumban Gaol (dua dari kanan) Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur saat memaparkan tentang temuannya dalam Rapat Dengar Pendapat.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD setempat menyebutkan bahwa PT. Bumi Sawit Kencana (BSK) merupakan perusahaan yang tidak sah berdasarkan hasil audit BPK Tahun 2018.

“Dari data yang saya peroleh, PT.BSK ini tidak sah itu berdasarkan hasil audit BPK tahun 2018,” tutur Gaol dalam forum RDP, Senin 15 Februari 2021.

Dimana dari hasil audit tersebut dengan jelas diterangkan bahwa PT. BSK tersebut status lahannya masih berstatus kawasan hutan.

“Dalam undangan Komisi I untuk rapat dengar pendapat (RDP) sudah jelas bahwa yang di undang pimpinan perusahaan yang bisa dan mampu mengambil keputusan. Agar RDP ini hasilnya jelas, tidak ada lagi alasan akan mengabari pimpinan sehingga hasil tertunda. Kalau demikian lebih baik RDP ini ditunda,” kata Gaol.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Karena selama ini sudah sering alasan itu dijadikan senjata oleh pihak yang diundang termasuk PT.BSK yang menyebutkan akan menunggu keputusan pimpinan PT.

“Kami juga meminta dokumen milik perusahaan namun tidak ada yang menunjukkan, padahal kita tidak meminta aslinya hanya fotocopy saja. Kami juga sudah memiliki surat lampiran yang menyatakan dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, lahan PT. BSK yang ada di Kalteng ini adalah hutan produksi terbatas dan hutan yang dapat dikonversi. Dan dinyatakan PT. BSK adalah lahan sawit yang tidak sah dikarenakan lahannya masih berstatus hutan lahan terbatas dan lahan yang bisa dikonversi,” tegas legislator partai Demokrat ini.

Tidak ada gunanya membicarakan panjang kali lebar dalam RDP sampai mau putus urat leher. Sedangkan yang dilawan (red-PT.BSLK) ini sudah jelas dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

“Kenapa masyarakat tidak langsung saja ambil lahan itu karena sudah jelas perusahaan ini tidak sah. Ibaratnya mobil bodong, beroperasi lancar dan bagus namun tidak ada STNK dan surat menyuratnya,” banding Gaol.

Hingga kini PT. BSK juga belum bisa menunjukkan dokumen pengajuan pelepasan hutan, dan tidak bisa menyebutkan kapan pengajuan itu diajukan.

“Sesuai peta yang saya dapat, lokasi 93 hektare lahan transmigrasi yang milik masyarakat itu memang tidak masuk dalam HGU perusahaan. Namun ditanami pihak perusahaan, dan berdasarkan peta yang saya pegang adalah peta yang dikeluarkan oleh BPN yang memang membidanginya,” bebernya. (im/beritasampit.co.id).