Dua Budak Sabu-Sabu Berhasil Diringkus Aparat Polresta Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Kedua terduga kurir narkoba yang diamankan di Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali berhasil menciduk dua orang pria yang diduga merupakan kurir sabu-sabu. Keduanya diketahui berinisial K (26) warga Jalan Pangeran Samudera III dan IA (37) warga Jalan Marina Permai Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, kedua pelaku berhasil diringkus di barak yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Samudera III Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kamis 18 Februari 2021.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

“Saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dari tangan Kirno,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat 19 Februari 2021.

Asep menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang tersebut dibeli dari Imam Ansori yang tinggal tidak jauh dari barak Kirno. Dari tangan IA petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram, 1 buah handphone, satu buah timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).