Wakil Ketua MPR: RUU Bank Makanan Penting untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (dok: MPR for beritasampit.co.id)

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Makanan merupakan hal yang penting untuk segera disusun dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan Indonesia.

“RUU Bank Makanan ini diperlukan untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial serta membantu Negara,” kata Hidayat, Senin, (22/2/2021).

Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR itu menyebut RUU Bank Makanan diperlukan segera, guna untuk meningkatkan Indeks Pangan Indonesia yang berada di titik yang rendah, bahkan dikabarkan lebih buruk dari negara seperti Zimbabwe dan Ethiopia, berdasarkan data Food Sustainability Index 2020.

“RUU ini diharapkan juga dapat membantu rakyat yang sedang kesusahan secara sosial dan ekonomi, akibat covid-19. Dengan meningkatkan solidaritas dan gotong royong sesama rakyat melalui kegiatan bank makanan,” imbuh Hidayat.

Untuk itu, Hidayat berharap pemerintah mengambil langkah serius untuk menangani persoalan tersebut. Apalagi, Pemerintah diwajibkan oleh Pembukaan UUDNRI 1945 untuk melindungi dan memakmurkan seluruh Bangsa Indonesia. Bahkan pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 tegas menyebutkan bahwa tugas Negara untuk memelihara dan peduli terhadap warganya yang fakir miskin.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

“Tentu dengan menghadirkan beragam usaha dan solusi legal yg memungkinkan para fakir miskin terbantu, antara lain dengan suksesnya kegiatan Bank Makanan itu,” tutr Hidayat.

Hidayat bilang RUU Bank Makanan ini bisa menjadi pelengkap dari wacana revisi UU Pangan yang akan mengatur tata kelola pangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

RUU Bank Makanan ini akan fokus kepada bagaimana menjawab persoalan mengenai food loss and food waste (makanan terbuang) yang merupakan salah satu dari indikator indeks food sustainibility tersebut.

“Sangat disayangkan, bahkan pada 2016 dan 2017, the Economist Intellegence Unit juga mengabarkan bahwa Indonesia adalah negara paling mubazir kedua se-Dunia. Ironisnya, pada sisi yang lain angka kemiskinan di Indonesia terus bertambah, dan utang negara juga makin menggunung,” bebernya.

BACA JUGA:   Penting Dibangun Komitmen Kebangsaan Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Hidayat meminta agar pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR dapat mendukung RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, dan secara bersama-sama mendorong agar RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan dalam Prolegnas 2020 – 2024 untuk segera diprioritaskan pembahasan dan pengesahannya.

“Alhamdulillah, tim kami telah selesai menyiapkan Naskah Akademik dan draft RUU-nya mengacu perbandingan dari berbagai negara, yang akan makin sempurna dengan masukan-masukan dari konstituen kami di Amerika, Jepang, negara-negara Eropa dan negara-negara lain yang mempraktekkan secara legal kegiatan Bank Makanan itu,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

(dis/beritasampit.co.id)