Kemenag Kalteng Fokus Pengamanan Aset Negara

IST/BERITA SAMPIT - Kakanwil Kemenag Kalteng Abdul Rasyid.

PALANGKA RAYA – Pengamanan aset barang milik negara (BMN) menjadi salah satu fokus Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2021 ini, dan seluruh satuan kerja diminta melakukan hal yang sama.

Kakanwil Kemenag Kalteng Abdul Rasyid meminta seluruh satuan kerja lingkup Kanwil Kemenag Kalteng untuk memastikan bahwa seluruh aset BMN telah tercatat dan didukung dengan bukti kepemilikan yang sah.

Tak hanya itu, aset BMN berupa tanah dan bangunan juga harus diamankan dengan melakukan pemagaran, serta memasang papan identitas aset.

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

“Melalui Subbagian Umum dan Humas, kami telah mengirimkan contoh desain papan pengamanan aset BMN ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar menjadi pedoman,” kata Abdul Rasyid melalui rilis yang diterima, Rabu 3 Maret 2021.

Abdul Rasyid menegaskan, semua satuan kerja untuk menyesuaikan dokumen Surat Ijin Penggunaan (SIP) aset kendaraan bermotor, rumah dinas, perangkat penunjang kerja, atau aset BMN lainnya. Ketentuan atas pengamanan aset BMN tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 720 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengamanan Aset Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

“Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan kepatuhan yang sama dari KUA, MIN, dan MTsN pada wilayah kerjanya dan secara berkesinambungan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah melalui Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat, dan/atau Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara,” katanya. (Rls/Hardi/beritasampit.co.id).