Saksi Sidang Kasus Korupsi PDAM Kapuas Sempat Sebut Nama Bupati Kapuas

AUL/BERITA SAMPIT - Suasana sidang Tipikor PDAM Kapuas.

PALANGKA RAYA – Widodo mantan Direktur PDAM Kapuas tidak bisa mengelak saat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Safiri dan Kasubag Kasi Keuangan PDAM Kapuas Nunik P periode 2014-2019, yang sempat sebut nama Ben Brahim S Bahat dalam keterangannya.

Nama Bupati Kapuas yang masih aktif ini sempat disinggung dalam kesaksian Safiri dan Nunik dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Korupsi PDAM Kapuas yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada, Kamis 04 Maret 2021.

Mencuatnya nama Bupati Kapuas ini berawal dari penuturan terdakwa Widodo yang menceritakan kepada Saksi Safiri mengenai Bupati Kapuas beserta istrinya.

Namun Safiri juga menambahkan, kalau dirinya hanya mendengar saja dari Widodo dan belum mengetahui secara pasti kebenarannya.

Di tempat terpisah Widodo menanggapi sejumlah keterangan Safiri mengenai alur permohonan dan pencairan uang, namun tidak membantah isi BAP terkait ceritanya mengenai orang nomor 1 di Kapuas ini.

BACA JUGA:   Pucuk Pimpinan Kodim 1016 Palangka Raya Berganti

Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini membenarkan adanya keterangan Safiri dan Nunik yang menyinggung nama Bupati Kapuas. Namun saat ini, pihak kejaksaan masih mencari dan belum menemukan keterkaitan langsung Bupati Kapuas dalam perkara yang merugikan negara ini.

“Karena, saksi Safiri dan Nunik tidak mendengar atau menyaksikan secara langsung, tapi hanya berdasar cerita Widodo setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi,” kata Rahmad, Kamis 04 Maret 2021.

Dirinya juga menambahkan, kalau pihaknya akan terus memantau keterangan para saksi selanjutnya yang bisa saja akan memunculkan nama Bupati Kapuas kembali.

“Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk terus mengawal tahapan-tahapan persidangan PDAM Kapuas ini,” ungkap Rahmad.

Kata Rahmad, saat ini pihaknya belum memeriksa Bupati Kapuas karena keterangan yang mereka dapatkan masih berdiri sendiri dan belum didukung alat bukti lainnya.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Seperti diketahui perkara bermula saat Widodo menjabat Direktur PDAM Kapuas pada periode 2016-2018. Pemkab Kapuas pada periode tersebut menyertakan modal untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen.

Munculnya temuan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, antara lain bermodus menggunakan dana penyertaan modal Pemkab Kapuas untuk pengadaan perlengkapan atau peralatan sambungan air ke konsumen.

Ternyata sejumlah alat seperti pipa air telah tersedia di gudang PDAM Kapuas sehingga sebenarnya tidak diperlukan lagi pembelian perlengkapan atau alat baru. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kapuas tahun 2016-2018 tersebut terindikasi merugikan negara sebesar Rp 7.418.444.650. (Aul/beritasampit.co.id).