Dua Bulan Berhasil Diungkap 18 Kasus Narkotika, Terbesar 709,58 Gram Sabu-sabu

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, saat memperlihatkan barang bukti tangkapan narkotika jenis sabu-sabu, Senin 08 Maret 2021.

SAMPIT – Kepolisan Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), selama bulan Januari hingga pekan pertama Maret 2021 ini, telah berhasil mengungkap sekitar 18 kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Dari seluruh kasus, paling besar tangkapan di wilayah Kecamatan Kota Besi, yakni pada tanggal 25 Februari lalu sebanyak 58,63 gram, dan tanggal 4 Maret ini sebanyak 709,58 gram.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Imbau THM Serta Warung Makan Tidak Buka Saat Puasa Ramadan

“Dari Satres Narkoba sekitar 14 kasus, dan di Polsek kalau gak salah 4 kasus, semuanya sekitar 18 kasus sampai saat ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kotim, Iptu. Arasi, Senin 8 Maret 2021.

Sebelumnya Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, mengatakan barang haram tersebut ke wilayah Kotim, sebagian besar melalui Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan Pontianak Kalimantan Barat.

BACA JUGA:   Laporan PT SCC di Polres Kotim kepada Ketua Koperasi Dianggap Cacat Hukum

“Sebesar apapun tangkapan kami, mau 1 – 2 kilo atau 1 ton, selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk narkoba seperti ini, maka orang-orang tersebut akan terus memproduksi,” ujarnya.

“Jadi kuncinya adalah, ketahanan masyarakat itu sendiri agar bisa terhindar dari bahaya narkoba. Jauhi dan jangan pernah bersentuhan dengan narkoba,” demikian, Jakin. (Cha/beritasampit.co.id).