Pemkab Kotim Imbau THM Serta Warung Makan Tidak Buka Saat Puasa Ramadan

NARDI/BERITA SAMPIT- Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancara awak media.

SAMPIT – Sehubungan dengan tibanya bulan suci ramadan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan imbauan untuk menjaga ketertiban.

Pemilik karaoke dan diskotik pada hotel berbintang, melati serta tempat hiburan malam (THM) lainnya agar tidak membuka atau melaksanakan kegiatannya di siang hari atau malam hari selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Pemilik warung atau rumah makan, kedai minuman, kantin agar tidak membuka usahanya pada pagi hingga siang hari selama bulan Ramadan.

“Hormatilah saudara yang sedang menjalankan ibadah puasa agar tetap terjaga rasa persatuan dan kesatuan serta tetap terbina kerukunan antar umat beragama,”ungkapnya.

Hindari perbuatan yang dapat mengganggu dan menyinggung perasaan saudara muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Mari menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H 2024 dengan penuh kegembiraan dengan cara memakmurkan tempat ibadah,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

Seperti melaksanakan sholat fardhu berjamaah, sholat sunat tarawih, tadarus Al Qur’an, Kuliah Subuh, memperbanyak Shodaqoh, I’tikaf di masjid dan amal kebajikan lainnya.

Tunaikan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dengan sebaik-baiknya dan hindari ucapan dan tingkah laku yang dapat membatalkan puasa atau nilai ibadah puasa. (Nardi)