PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial YA, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, YA tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu. Sebelum tertangkap Ya sempat ingin mengkelabui pihak kepolisian dengan membuang barang bukti ke selokan sampah di pangkalan ojek jalan Riau Kota Palangka Raya, Kamis (12/03/2021) Malam.
Penangkapan ini bermula ketika tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar patroli rutin. Hal ini benarkan Ipda Aria Tanjung sebagai Danton Raimas Ditsamapta, Ia menjelaskan pihaknya mengamankan 1 orang yang sedang membawa sabu/
“Yang kami amankan berupa paket sabu yang berharga 100 ribu satu bungkusnya,” bebernya.
Aria lebih lanjut menjelaskan, YA pada awalnya tidak mengaku bahwa barang haram tersebut dengan cara membeli. Ia mengatakan hanya dapat di jalan namun personil curiga dengan gerak gerik pelaku tersebut.
“Pada saat kami datangi pelaku yang berinisial YA sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke selokan berisikan Sampah. Namun berkat kesigapan anggota barang bukti berhasil ditemukan di kumpulan sampah tersebut,”tutur Aria
Kini pelaku diamankan di PolrestaKota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan.
(Hardi/Beritasampit.co.id)