Bentuk Komitmen Perusahaan Terhadap Pembangunan Berkelanjutan

IST/BERITA SAMPIT - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya, Dr. Fitria Husnatarina, SE., M.Si.

PALANGKA RAYA – Bisnis yang harus dimiliki pelaku usaha, bahwa perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, perlu keharmonisan dan keselarasan agar saling menguntungkan.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.

Terkait hal itu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Fitria Husnatarina menjelaskan bahwa, Program TJSL memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola bagi perusahaan. Sehingga dapat berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur serta akuntabel dalam membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh, dan mandiri.

BACA JUGA:   Ketua TP PKK Kalteng Gelar Pengajian, Hadirkan Penceramah Ustaz Maulana

Fitria menjelaskan bahwa, dalam Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3 menyebutkan tanggung jawab sosial adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

“Tanggung jawab sosial berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan sustainable economic activity. Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya terkait soal tanggung jawab sosial tetapi juga menyangkut akuntabilitas accountability terhadap masyarakat,” terang Fitria Husnatarina, Rabu, 17 Maret 2021.

Lebih lanjut Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kalteng ini menambahkan bahwa, kemitraan pemerintah dengan perusahaan melalui pelaksanaan program TJSL diharapkan untuk pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pemulihan peningkatan fungsi lingkungan hidup serta memacu pertumbuhan ekonomi.

“Dengan tujuan menyamakan persepsi tentang tanggungjawab sosial seperti simbiosis mutualisme dimana pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sama-sama mendapatkan manfaat dari kegiatan TJSL tersebut, seperti yang diatur dalam UU PT Nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” tuturnya.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Tidak hanya mengatur itu, tetapi kata Fitria, pemerintah juga memberikan fasilitas per daerahnya seperti dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Palangka Raya pada BAB VII  tentang mekanisme dan tentang prosedur penyelenggaraan program TJSL.

“Sehingga membantu penyelenggaraan CSR, dengan dibuat Forum TJS merupakan wadah komunikasi antara unsur pemerintah, Perusahaan, dan Akademisi dalam membantu Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program TJS secara sinergis, Independen, dan akuntabel dan berbisnis dengan tanggung jawab sosial dan budi pekerti pada hakikatnya adalah upaya untuk menjaga kelangsungan bumi, umat, manusia, dan bisnis itu sendiri,” jelas Direktur Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia (GIBEI) UPR ini. (M.Slh/beritasampit.co.id).