Skala Prioritas Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana Desa

LULUS/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Heriyus, SE saat diwawancara awak media.

PURUK CAHU – Dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2021, seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Murung Raya (Mura) diingatkan untuk selalu memperhatikan skala prioritas yang sangat diperlukan masyarakat.

“Skala prioritas itu artinya kebutuhan yang mendesak untuk kepentingan masyarakat. Sehingga, manfaat pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati,” kata Ketua Komisi II DPRD Mura, Heriyus, SE saat diwawancara awak media.

Menurutnya, untuk menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, Kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat dalam merumuskan suatu perencanaan dan program yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tersebut.

“Saat pelaksanaan musyawarah di desa, Kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang sangat diperlukan oleh mereka,” kata politisi PDIP itu.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Barito Tuhup Raya, Laung Tuhup dan Tanah Siang ini menuturkan, setelah ada kesepakatan, maka pembangunan yang akan dilakukan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada Kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” tutup kaka kandung dari Bupati Mura Perdie M Yoseph itu. (Lulus/beritasampit.co.id).