Masih Pakai Knalpot Bising, Polisi akan Tindak Tegas

IST/BERITASAMPIT - Suasana pemusnahan knalpot motor, di halaman Kantor Satlantas Polres Katingan, pada Kamis 25 Maret 2021.

KASONGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan memusnahkan knalpot bising dengan cara memotong dengan mengunakan mesin khusus, di halaman Kantor Satlantas Polres Katingan, pada Kamis 25 Maret 2021.

Pemusnahan knalpot itu, dipimpin Kasatlantas Polres Katingan AKP Christian Maruli Tua Siregar, melalui KBO Satlantas Ipda I Wayan Jadeng, serta jajarannya. Menurutnya, knalpot bising atau brong atau racing tersebut disita dari para pengendara yang melanggar lalu lintas dan saat operasi cipta kondisi beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:   Dandim Sampaikan Ucapan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat dalam Kegiatan TMMD

“Kita memusnahkan 18 knalpot bising dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan lagi dari hasil penindakan terhadap pengendara yang di tilang,” tegas Kasatlantas Polres Katingan AKP Christian Maruli Tua Siregar, melalui KBO Satlantas Ipda I Wayan Jadeng.

Lanjutnya mengatakan, bahwa knalpot bising menjadi perhatian setiap daerah dan tidak hanya di Katingan. Sebab, penggunaan knalpot bising bisa kita kategorikan mengganggu ketertiban umum, karena tidak sesuai standar nasional indonesia.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU

Dengan demikian, pihaknya mengaharapkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan tetap mematuhi Protokol kesehatan.

(Annas/beritasampit.co.id)