Kasus Ilegal Loging, Direktur PT Katingan Alam Borneo Jadi Tersangka

ANNAS/BERITASAMPIT - Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, saat pimpin Konferensi Pers, dihalaman Mako Polres Katingan, Jumat 26 Maret 2021.

KASONGAN – Kasus Ilegal Longing wilayah Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, terbongkar.

Kejahatan penebangan pohon didalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi tersebut, diduga dilakukan oleh PT Katingan Alam Borneo (KAB) dan Direktur dari PT KAB berinisial AK menjadi tersangka dalam kasus.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, saat melaksanakan Konferensi Pers Kejahatan Kasus Ilegal Loging di Kabupaten Katingan, dihalaman Mako Polres Katingan, Jumat 26 Maret 2021. Turut hadir mendampingi Wakapolda yaitu Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kapolres Katingan, Bupati Katingan dan Ketua DPRD Katingan serta tamu undangan yang hadir.

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, mengatakan bahwa Kasus ilegal loging di Kabupaten Katingan merupakan kasus yang kesekian kalinya, karena kejadian ini tidak yang pertama namun ada kasus-kasus sebelumnya.

“Kasus ilegal loging ini memang berawal dari laporan kepolisian yang diterima oleh Mabes Polri, kemudian disampaikan ke Polda Kalteng untuk ditindak lanjuti. Akhirnya Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-udang,” jelas Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, Jumat 26 Maret 2021.

BACA JUGA:   Kasrem 102 Panju Panjung Apresiasi Kinerja Kodim 1019 Katingan Saat Penutupan TMMD

Menurutnya, setelah melakukan Lidik dan Sidik, kemudian dilakukan upaya paksa terhadap tersangka. Dan diduga yang melakukan Kejahatan Kasus Ilegal Loging dari PT Katingan Alam Borneo. Dan diperkirakan kerugian negara atas tindakkan yang dilakukan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021, diperkiran mencapai Rp 23 Miliar 490 Juta.

Pengungkapan ini menurutnya, sudah melalui proses yang cukup panjang sejak bulan Februari dan tim Ditreskrimsus kemudian dinaikan jadi Sidik, setelah cukup bukti dinaikan menjadi Penyilidikan. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 3 unit mobil Dump Truk, satu unit Excavator Merk Komatsu PC 195, Satu Unit Bulldozer Merk Caterpillar, dan empat batang kayu bulat/log.

” Jadi saya ulangi, bahwa ini adalah kejahatan korporasi. Kemudian tersangkanya adalah sementara satu orang kejahatan ilegal loging yang terjadi di kawasan Desa tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Acaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah bahwa Kawasan hutan Kalimantan adalah merupakan salah satu masuk paru-paru dunia. Maka, tidak ada toleransi untuk para penebangan hutan secara ilegal. Hal ini menjadi atensi dari Kapolda Kalteng bahwa ilegal loging ini harus dihentikan.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Katingan Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara

“Saya mohon dari bantuan rekan-rekan semua untuk menyebarluaskan informasi ini, atensi kapolda Kalteng selain menyelesaikan Karhutla, pencegahan wabah Covid-19 dan ilegal loging ini menjadi atensi Kapolda Kalteng. Mohon disampikan kepada seluruh masyarakat untuk edukasinya bahwa tidak ada lagi melakukan ilegal loging karena akan berhadapan dengan kami,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, menambahkan bahwa pihaknya sudah tetapkan satu tersangka dari kasus tersebur, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

“Karena ini masih sepanjangan korporasi dan ini pasti ada tersangka yang lain. Sementara kasus ini masih berkembang dan tidak berhenti disini saja. Apabila ada yang bertanya kenapa hanya ada satu tersangka, perlu dipahami kasus ini masih berlanjut dan mungkin masih ada tersangka lainnya,” tegas Kombes Pol Bonny Djianto.

(Annas/beritasampit.co.id)