Pernyataan Irawati Soal Perda Penertiban Miras Dibantah Ketua Bappemperda DPRD Kotim

HADIRI : IM/BERITA SAMPIT - Ketua Bappemperda Handoyo J Wibowo saat menghadiri acara pelantikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Beberapa waktu yang lalu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengungkapkan, siap melakukan razia apabila Rancangan Perda (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat disahkan menjadi Perda.

Irawati juga mengakui telah meminta jajaran legislatif untuk membuat Perda yang mengatur tentang hal tersebut sebagai perlindungan pihaknya untuk melaksanakan razia. Namun katanya, aturan tersebut tertahan di DPRD Kotim pada tahun 2019 sampai sekarang.

Menanggapi hal itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo membantah pernyataan Wakil Bupati Kotim Irawati, yang mengatakan belum adanya Raperda terkait penertiban Minuman Keras (Miras) ilegal di Kotim, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penertiban. Padahal ditegaskan Handoyo sudah jelas hal itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

“Itulah mengapa selama ini saya katakan Perda ini mandul, Perdanya sudah ada tinggal tindakan dari pemerintah saja lagi mau atau tidak melaksanakannya,” katanya, Senin 29 Maret 2021 saat dibincangi.

Penertiban itu menurut Handoyo harus lewat tim yang dibentuk oleh Bupati Kotim dan di SK kan, yang dimana turunan dari Perda ini akan ada Perturan Bupati (Perbup).

Menurut Handoyo, semua sudah jelas diatur dalam Perda tersebut, miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat yakni hotel bintang 4, cafe dan juga restoran. Di luar itu tidak diperbolehkan menjual, dan bagi yang menjual tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam Perda, hal itu harus ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui instansi terkait.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

”Kalau memang ada warung atau orang yang menjual belikan Miras tidak sesuai dengan aturan Perda Miras ya harus ditertibkan. Apalagi saat ini penertiban Miras sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kotim ini. (im/beritasampit.co.id).