Anggaran Pilkada 2020 Rp 250 Miliar, KPU Diminta Transparansi

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi I Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering.

PALANGKA RAYA – Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2020 naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2016 lalu.

Terkait dengan hal ini Ketua Komisi I Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menjelaskan bahwa, pihaknya dari Komisi I akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU Kalteng.

Dalam RDP akan dibahas soal transparansi penggunaan anggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020, yaitu informasi penggunaan anggaran tersebut yang sangat penting untuk diketahui masyarakat.

“RDP antara Komisi I dan KPU akan segera dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng. Minggu ini jadwal kami dari Komisi I masih cukup padat, sehingga penjadwalan belum bisa dilaksanakan dan kemungkinan penjadwalan tersebut kita realisasi pekan depan atau setelah pelaksanaan reses,” ungkap Yohannes Freddy Ering, Kamis 1 April 2021.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkap bahwa anggaran Pilkada Kalteng tahun 2020 sebesar Rp. 250 miliar, terbilang cukup fantastis. Pasalnya, anggaran tersebut 3 kali lipat lebih besar dibandingkan saat pelaksanaan Pilkada 2016 lalu.

“Nilainya bisa dikatakan cukup fantastis dibandingkan anggaran Pilkada 2016. Komisi I yang salah satu tupoksinya melaksanakan fungsi pengawasan anggaran ingin mengetahui untuk apa saja pengunaannya dan kenapa sampai saat ini belum dipublikasi, sebagai bentuk realisasi dari UU Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, implementasi UU 14  tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Sehingga, Komisi I mendorong agar KPU Kalteng bisa mengimplementasikan UU yang disahkan 3 April 2008  tersebut dengan membuka akses publik terhadap informasi. Diharapkan badan publik semakin termotivasi untuk bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya, serta selalu berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Hal itulah yang kita dorong khususnya kami dari Komisi I agar KPU bisa transparan kepada masyarakat dalam konteks pelayanan publik yang bersifat demokratis,” kata Yohannes. (M.Slh/beritasampit.co.id).