Inovasi Pengadilan Agama Sukamara, Aplikasi Sukamara on Mobile Diresmikan

PERESMIAN : ENN/BERITA SAMPIT - Ketua PA Sukamara, Abdul Rahman saat meresmikan aplikasi mobile berbasis android PASMOB.

SUKAMARA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan para pihak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, Pengadilan Agama (PA) Sukamara meresmikan sebuah aplikasi yang bernama “Sukamara on Mobile”.

Aplikasi mobile berbasis android itu diresmikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Abdul Rahman di Media Center PA Sukamara, Kamis 1 April 2021.

“PA Sukamara on Mobile atau disingkat dengan PASMOB merupakan aplikasi mobile berbasis android yang di dalamnya memuat segala hal berkaitan dengan perkara, sehingga masyarakat pencari keadilan dengan mudah memperoleh informasi yang diperlukan,” kata Abdul Rahman usai meresmikan aplikasi PASMOB.

BACA JUGA:   Petani di Pesisir Sukamara Mulai Panen Padi

Abdul Rahman menjelaskan jika aplikasi PASMOB sudah dapat diunduh gratis di website resmi Pengadilan Agama Sukamara, masyarakat akan mudah memperoleh informasi melalui genggaman.

“Dengan mengusung tagline Informasi Perkara dalam Genggaman, aplikasi ini dapat menyajikan segala informasi yang dibutuhkan para pihak untuk memantau perkembangan perkara dan juga info keperkaraan lainnya,” jelas Abdul Rahman.

Sebagai informasi, di dalam PASMOB terdapat beberapa menu seperti Profil, Prosedur Berperkara, Panjar Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Scan Status Perkara, Validasi Akta Cerai, Direktori Putusan, e-Court, dan Gugatan Mandiri, Kontak, SIWAS MA-RI, dan A.C.O.

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

“Banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh para pihak yang menggunakan aplikasi ini. Selain dapat mengakses informasi, para pihak juga bisa menghitung taksiran panjar biaya perkara dan membuat gugatan mandiri. Hal ini tentu saja mempermudah dan mempercepat proses alur pendaftaran sehingga dapat meminimalisir kemungkinan antrean yang terjadi,” jelasnya.

“Pembuatan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan para pihak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Para pihak tidak perlu lagi terhambat jarak dan waktu untuk datang ke Kantor Pengadilan Agama Sukamara untuk mencari informasi,” tukas Abdul Rahman. (enn/beritasampit.co.id).