Dampak UU Cipta Kerja: Ada Sejumlah Produk Hukum Bakal Dicabut di Palangka Raya

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, S.E.

PALANGKA RAYA – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat sejumlah daerah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Kota Palangka Raya melakukan inventarisir produk hukum mana yang harus dicabut atau disesuaikan.

Sehingga DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat sinkronisasi penyesuaian Perda terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Ruang Komisi, Selasa 6 April 2021. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan bahwa, rapat tersebut dalam bentuk penyesuaian Perda Kota Palangka Raya dengan UU tersebut.

“Kita inventarisir dulu Perda mana yang perlu disesuaikan, yang mana perlu dicabut karena Undang-Undang cipta kerja tersebut,” terang Riduanto kepada wartawan media siber beritasampit.co.id usai rapat.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan bahwa, pada awalnya Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menyiapkan hasil penyisiran yang sudah mereka persiapkan, yaitu ada lima Perda dan ada satu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan disesuaikan.

“Kami Bapemperda sudah menyisir dan mendapatkan sembilan Perda yang direvisi, terutama Perda yang terdahulu itu ada beberapa yang penyesuaian,” tuturnya.

Pada rapat tersebut dilaksanakan bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTS) Kota Palangka Raya masing-masing mengusulkan satu Perda.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Terkait dengan PMPTS tadi tentang pelimpahan wewenang yang dikeluarkan oleh Wali Kota untuk mengelola perizinan-perizinan itu semuanya akan dijadikan satu pintu, seperti perizinan pembukaan Apotek yang dulu harus meminta izin kepada Dinkes sekarang harus melalui PMPTS,” ungkap Riduanto.

Hasil yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan dokumen awal bahan pemikiran Pemerintah Kota Palangka Raya nanti untuk diajukan ke DPRD, sehingga dapat meminta penambahan program pembentukan Perda pada tahun 2021. (M.Slh/beritasampit.co.id).