Gubernur Kalteng Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sampaikan jawaban pemandangan umum fraksi, Senin 12 April 2021.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menghadiri secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 12 April 2021.

Dalam rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno ini, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, yakni tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, pada agenda rapur juga diumumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021, dan Usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Disampaikan Gubernur, bahwa substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) diyakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS.

Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum, sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan. Tentunya, Perda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

“Pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda Pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalimantan Tengah ini,” ucapnya.

Selain itu dalam hal penegakan sanksi, pihaknya akan berusaha tegas atas peraturan yang dibuat. Ketegasan akan menjadi bukti nyata, terhadap keseriusan menjaga keberlangsungan ekosistem DAS di Kalimantan Tengah.

“Hal ini tidak lain, demi menjaga warisan bagi anak cucu kita ke depan. Kita akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, dalam hal penegakan sanksi ini, baik pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, sampai dengan pihak aparat penegak hukum nantinya,” tegas Gubernur.

Selain itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Gubernur Sugianto Sabran mengatakan bahwa Pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah dan strategi untuk pelestarian Cagar Budaya di Kalimantan Tengah, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan, yaitu berupa penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran atau renovasi.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Dengan adanya pelestarian Cagar Budaya, Gubernur berharap akan semakin banyak tujuan wisata yang dapat kita tawarkan. Hal ini tentunya pasti akan berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, baik melalui perdagangan barang sampai dengan jasa yang diberikan dalam rangka pelayanan para wisatawan.

“Untuk itu, apabila nanti ditetapkan menjadi Perda, kami yakin Raperda ini akan sangat berguna bagi masyarakat Kalimantan Tengah, baik dari sisi Pelestarian Budaya, maupun sisi peningkatan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu, dengan adanya pelestarian Cagar Budaya, diharapkan akan semakin banyak tujuan wisata yang dapat kita tawarkan, baik mancanegara maupun domestik. Hal ini tentunya pasti akan berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, baik melalui perdagangan barang sampai dengan jasa yang diberikan dalam rangka pelayanan wisatawan-wisatawan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)