Wakil Rakyat Sebut BPN Aneh, Ini Masalahnya?

M.SLH/BERITA SAMPIT - Wakil Rakyat Dapil II Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan H. Sudarsono.

PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini telah melakukan reses perseorangan di Daerah Pemilahan (Dapil) masing-masing.

Saat melakukan reses, Wakil Rakyat Dapil II Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan H. Sudarsono menemukan permasalahan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan masyarakat yang berada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

“Dalam hal itu sudah turun temurun mereka bikin kebun tahu-tahu, lama-lama mau mereplanting segala macam oleh BPN dengan alasan karena masuk dalam kawasan HGU,” ungkap Sudarsono kepada beritasampit.co.id, Senin 12 April 2021.

Menurutnya, kalau ada kebun kepemilikan hak masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU tersebut, mestinya di enclave, kalau memang mereka tidak sukarela untuk memberikan dan jual beli dengan pemilik, mestinya harus enclave kalau sudah di enclave berarti itu kepemilikannya sah oleh masyarakat.

BACA JUGA:   DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda Inisiatif

“Ini, begitu masyarakat mereplanting kebun dan segala macam, justru BPN yang mengatakan tidak boleh disertifikat, tidak boleh karena masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) itu masuk persoalan,” terang Sudarsono.

Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam DPRD Kalteng ini mengatakan, persoalan berbeda yang dirinya temukan di daerah kecamatan sama melalui salah satu kepala desa di wilayah tersebut.

“Ada tanah kepemilikan masyarakat yang diluar faktanya itu di luar kebun, rata-rata kebun sekarang udah dikasih parit 4×4 m sudah di luar parit di luar kebun begitu mau di sertifikat kata BPN tidak boleh itu masuk juga ke HGU, kan ini aneh,” ujar Sudarsono.

BACA JUGA:   Penguatan Ketahanan Pangan Dapat Memberikan Dampak Positif

Politikus dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini pun menambahkan bahwa, ia sudah melakukan konsultasi dan berdiskusi dengan Ketua Komisi II yang kemudian nantinya akan dikonsultasikan ke pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti.

“Karena ini tidak dijelaskan secara baik oleh BPN terutama kepada masyarakat, ini bisa membuat persoalan baru di masyarakat, boleh jadi nanti akan RDP, tinjauan langsung dan kita akan panggil, kerena kita ingin melihat faktanya itu mana sih barang nya ini BPN nya juga kita akan panggil,” tegas Sudarsono. (M.Slh/beritasampit.co.id).