DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda Inisiatif

IST/BERITA SAMPIT - Suasana rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin 18 Maret 2024.

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan, agenda rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun sidang 2024, membahas terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) raperda inisiatif DPRD Kalteng.

”Masing-masing tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” ucapnya, di ruangan rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin 18 Maret 2024.

Sementara itu, juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati menambahkan, dengan adanya raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindugan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalteng.

BACA JUGA:   Pembangunan Dari Pemerintah Harus Bisa Lebih Menyentuh Wilayah Pelosok

Terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten Kota, dan masyarakat dan dunia usaha di Kalteng memerlukan koordinasi dan kerjasmaa yang saling menguntungkan untuk keberlangsungan dan kemajuan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.

”Untuk itu diperlukan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga Kalteng memiliki payung hukum jelas bagi stakeholder untuk berbuat dan ada jaminan terhadap pembiayaan dalam rangka perlindugan tersebut,” lugasnya.

Sementara itu, terkait raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, sambung Kuwu dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan.

”Hal itu tentunya akan mencakup menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, kemampuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

Selanjutnya, terkait raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Kuwu menjelaskan raperda tersebut bermaksud mengindentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik.

”Membantu masyarakat dalam upaya menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berlawan, mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan, mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan instansi terkait dan mengupayakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara damai,” pungkasnya. (Hardi)