Anggota DPRD Kotim Kembali Angkat Suara Soal Pemanfaatan Tora Oleh PT. KMA

KEBUN : IST/BERITASAMPIT - Lahan patok kebun milik PT. Karya Makmur Abadi.

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi kembali mempertanyakan pemanfaatan tanah objek reforma agraria (Tora) yang diajukan oleh PT. Karya Makmur Abadi (KMA).

Mengingat, bahwa lahan tersebut sudah termasuk di dalam peta Direktorat Landform, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

“Sebaran lokasi tanah objek reforma agraria Provinsi Kalimantan Tengah, dan jika posisi di lapangan berada di blok E.F.G tepat di areal lahan cadangan Koperasi Garuda Maju Bersama seluas 1080 ha/areal klaim dari masyarakat Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah,” ungkap Abadi, Sabtu 24 April 2021.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Menurut Dia, di areal tersebut berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan pada tahun 2015 pernah diajukan pelepasan kawasan hutan, namun tidak dapat diproses kerena berbenturan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang moratorium.

Abadi mengungkap, PT. KMA telah melakukan pembukaan lahan sebelum adanya pelepasan kawasan hutan. Dia berharap kepada Kementrian Agraria, Kementrian Lingkungan Hidup dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk bisa mengecek lahan Tora tersebut karena sampai saat ini pihak PT. KMA belum menyerahkan lahan tersebut.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

“Dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim tutup mata terhadap permasalahan, karena ada dugaan ada kongkalikong antara Pemda dengan PT. Karya Makmur Abadi terhadap lahan Tora, ini jadi jelas sangat merugikan pihak masyarakat setempat. Maka dari itu hal ini harus diurus sampai tuntas,” tutup Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu. (im/beritasampit.co.id).