Polisi Kembali Bekuk Seorang Budak Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - AU pelaku penyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial AU (48), akibat menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas kepolisian ketika AU berada di Jalan dr. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 25 April 2021 dini hari.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.

“AU dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,34 Gram kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Minggu 25 April 2021.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AU terancam disangkakan dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).