Polres Sukamara Dirikan Pos Penyekatan di Dua Lokasi

PELEPASAN : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat melepas petugas yang akan memasang spanduk larangan mudik di sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Sukamara.

SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan bahwa pelaksanaan deklarasi dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk peniadaan mudik lebaran tahun 2021 pihaknya telah mendirikan pos penyekatan di dua titik yang menjadi pintu keluar masuk wilayah ini.

Pos tersebut didirikan di lokasi perbatasan wilayah Sukamara dengan Kalimantan Barat serta di wilayah keluar masuk antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara.

“Untuk pos penyekatan yang berbatasan dengan wilayah Kalbar kita dirikan di Pelabuhan Speed boat atau dermaga pasar bawah dan satunya yang merupakan pintu masuk dari Kabupaten Kotawaringin Barat itu di Desa Kartamulya,” kata Putu Dedy usai deklarasi Meniadakan Mudik Lebaran, 26 April 2021.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

Menurutnya, dalam hal pemantauan dan pengawasan arus keluar masuk transportasi pemudik ini pihak Polres Sukamara maupun Pemerintah setempat sudah memiliki pengalaman yakni pada saat awal Pandemi Covid-19 tahun 2020 sehingga dapat mempertahankan zona hijau dengan waktu yang cukup lama.

“Pengalaman kita tahun lalu itu sempat bisa mempertahankan zona hijau lama, lalu ada warga yang pulang lalu zona berubah merah hingga saat ini masih, warga yang datang dari luar yang akan kita perketat, agar tidak sampai seperti tahun lalu,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upaya Semua Desa Terjangkau Sinyal Telekomunikasi

“Jadi hal tersebut bisa kita lakukan antisipasi terhadap keluar masuk transfortasi serta dengan memaksimalkan pos-pos PPKM Skala Mikro yang sudah berjalan,” tutup Putu Dedy. (enn/beritasampit.co.id).