Seekor Ikan Paus Seperma Sepanjang 9,9 Meter Ditemukan Mati Terdampar

Seekor paus Sperma terdampar dan mati di pesisir pantai Amtasi kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu 28 April 2021.//Ist_Ant/dok.BKKPN.

Kupang – Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, bersama masyarakat di Pantai Amatasi, Dusun 2 Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),  menguburkan seekor paus jenis sperma yang terdampar di daerah itu dengan tubuh penuh luka-luka.

Paus tersebut diduga sudah terdampar sejak Senin 25 April 2021 lalu, namun baru ditemukan oleh masyarakat dan langsung dilaporkan kepada BKKPN untuk penanganan lebih lanjut.

“Sudah kita kuburkan setelah berkoordinasi dengan masyarakat dan juga pemerintah desa setempat dan aparat terkait setelah kami dapat kabar bahwa ada paus terdampar,” kata Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, Rabu 28 April 2021. Demikian dilaporkan Antara.

Paus sperma dengan jenis kelamin betina itu memiliki panjang 9,9 meter dengan lingkar perut 4,6 meter. Saat ditemukan paus sudah memasuki kode tiga atau sudah mulai membusuk.

“Saat ditemukan juga kondisi perutnya sudah terbuka, diduga sudah dimakan oleh buaya yang ada di sekitar pantai tersebut,” imbunya.

Dengan kondisi paus yang begitu berat, membuat petugas dan masyarakat kewalahan saat menguburka. Apalagi alat berat tidak bisa masuk ke lokasi.

Warga kemudian bersama petugas menggali lubang untuk menguburkan ikan paus itu dengan terlebih dahulu mengeluarkan isi perutnya, baru kemudian dikubur.

Dalam kesempatan itu, BKKPN  setempat juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir di daerah itu berkaitan dengan larangan memburu paus, kemudian juga memakan daging paus yang sudah mati, karena dilindungi oleh UU.

Menurut Imam, biasanya dalam beberapa kasus paus terdampar dan mati diakibatkan karena sakit atau berumur tua lalu ditinggalkan oleh kawanannya.

Imam menilai, bahwa masyarakat yang menemukan paus tersebut juga sudah paham tentang bahaya dari menangkap atau mengkonsumsi ikan paus, sehingga saat menemukan paus itu langsung menelpon petugas.

(BS-65/beritasampit.co.id)