Suriansyah Halim : Jangan Ada Yang Salah Gunakan Perjalanan Dinas Untuk Mudik

AUL/BERITA SAMPIT - Praktisi Hukum Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA –  Larangan mudik diberlakukan sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Terkait itu, aktivitas mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kalteng juga dilarang.

Menanggapi hal tersebut salah satu praktisi hukum Palangka Raya Suriansyah Halim meminta penegasan untuk beberapa kriteria yang bisa atau diperbolehkan melintas atau melakukan perjalanan selama larangan atau peniadaan mudik diberlakukan.

BACA JUGA:   Perkumpulan Pengajian Keluarga Muslim Barito Selatan Pererat Silahturahmi dengan Buka Puasa Bersama

“Salah satunya yang sedang melakukan perjalanan dinas tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan, jangan sampai nanti disalah gunakan untuk bisa mudik,” ungkap Ketua DPD LBH  PHRI Kalteng ini, Rabu 28 April 2021.

Halim juga mengharapkan agar semua pihak bisa sama-sama mentaati larangan mudik dan larangan mudik ini sudah disosialisasikan sehingga bisa diterima dan dan ditaati.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Kunjung Cair, Presma BEM UPR Angkat Bicara

“Kita harus mendukung upaya Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini,” imbau Halim. (Aul/beritasampit.co.id).