Ibu Tiri Aniaya Anak di Katingan Tengah, Polisi : Tersangka Sudah Diamankan

Ilustrasi

KASONGAN – Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh seorang ibu tiri berinisial SUM (33) terhadap anaknya yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan akhirnya ditangani Satreskrim Polres Katingan dalam hal ini unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

“Proses penanganan perkara kami limpahkan ke PPA Polres Katingan, sedangkan tersangka sudah kami kirim ke rutan Polsek Katingan Hilir,” ujar Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto dengan beritasampit.co.id. Kamis, 29 April 2021, malam.

Kejadian ini diketahui, Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 05.30 Wib, usai sang suami berinisal AOP (53) merasa tidak terima lantaran anaknya berinisal AFJ (16) yang masih remaja ini mendapatkan perlakukaan yang tidak manusiawi oleh sang isteri.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Daring

Korban sebelumnya sempat tidak berani menceritakan kejadian penganiyaan yang dilakukan sang ibu tiri. Meski begitu sang ayah merasa curiga melihat lebam di muka korban, lalu membujuk anaknya untuk bercerita.

Sang ayah terkejut setelah mendengarkan anaknya bercerita bahwa dirinya baru saja dipukul dibagian wajah ketika sedang mencuci baju. Ia juga menceritakan bahwa dirinya sering dianiaya. Sambil menunjukan memar di wajah tepatnya di mata kiri dan kanan serta di bagian kepala dan belakang korban mengalami luka – luka.

BACA JUGA:   120 Orang Duta Genre Dikukuhkan, Pj Bupati Katingan Sampaikan Pesan Ini

“Atas kejadian tersebut ayah korban tidak terima bahwa anaknya di pukul oleh terlapor yang merupakan ibu tiri dari korban,” terangnya.

Selain mengalami lebam dan luka di seguyur tubuh bagian belakang, korban juga mengalami luka melepuh yang disebabkan oleh siraman air panas yang dilakukan oleh terlapor sebelumnya.

Untuk memulihkan fisik dan mental korban pihak kepolisian tengah melakukan upaya pemulihan dengan meminta bantuan PPA Polres Katingan, sedangkan pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(Kawit/beritasampit.co.id)