Ternyata Ibu Tiri Aniaya Anak di Katingan Sudah 3 Tahun, Ini Kronologisnya

ANNAS/BERITA SAMPIT - Kapolres Katingan saat konferensi pers dengan tersangka Ibu Tiri, di halaman Polres Katingan, Jumat 30 April 2021.

KASONGAN – Polres Katingan berhasil mengamankan seorang ibu (Ibu Tiri) berisinial S (34) terkait kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Dari hasil Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kabagops, di halaman Mako Polres Katingan, Jumat 30 April 2021, dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur tersebut, dilakukan tersangka (S) terhadap anak tirinya berinisial AF (16).

Tersangka melakukan kekerasan yaitu di barak (kontrakan) jalan Pemuda RT005/RW 002, Desa Samba Danum. Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sepanjang tahun 2018 sampai 2021 sekarang ini.

“Jadi sampai kurun waktu tahun 2018 sampai 2020 hanya menggunakan tangan kosong. Setelah itu baru menggunakan kekerasan dengan beberapa barang bukti yang sudah kita amankan seperti menggunakan parang kecil, sutil atau spatula dan ulekan yang terbuat dari kayu. Jadi perbuatan ibu tiri tersebut tidak dapat ditolerin karena sangat keras dan menyakiti anak tirinya,” jelas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat 30 April 2021.

AKBP Andri menjelaskan, kronologis kejadian setiap harinya korban AF mengerjakan pekerjaan rumah dari pukul 03.00 WIB, mulai dari mencuci pakaian, memasak, membereskan rumah, dan mengasuh adiknya.

BACA JUGA:   Lantik Pj Kades dan PAW BPD, Pj Bupati Katingan Sampaikan Pesan Ini

Selama mengerjakan pekerjaan rumah korban kerap mendapatkan kekerasan fisik dari Ibu tirinya dengan alasan korban lambat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah atau masak terlalu asin. Sehingga hal tersebut membuat tersangka marah hingga melakukan kekerasan terhadap korban.

Kekerasan yang dilakuan pada Maret 2021, sekira pukul 14.00 WIB, korban mengalami luka di badan bagian belakang akibat pukulan satu buah parang kecil. Pada Senin 19 April 2021, sekira pukul 04.00 WIB, korban mengalami luka melepuh di bagian kaki kanan akibat disiram air panas oleh tersangka, dan pada Selasa 20 April 2021, sekira pukul 04.00 WIB korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri akibat ditampar menggunakan tangan kosong oleh tersangka.

Kemudian, pada Rabu 21 April 2021, sekira pukul 04.30 WIB, korban mengalami luka memar bagian mata sebelah kanan akibat dipukul menggunakan sutil. Pada Rabu 25 April 2021, sekira pukul 05.00 WIB, korban mengalami luka di kepala bagian depan, kepala bagian tengah dan tangan bagian kanan akibat dipukul menggunakan cobek yang terbuat dari kayu.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

Lalu, pada Rabu  27 April 2021, sekira pukul 05.30 WIB korban mengalami luka memar bagian pelipis mata kanan akibat dipukul tersangka menggunakan tangan mengepal.

“Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dikarenakan kurangnya perhatian dari suami terhadap tersangka.Tersangka melakukan ancaman dengan berkata, ‘kalau kamu bilang ke orang lain, aku akan mukul kamu lebih sakit dari ini’ terhadap korban agar tidak memberitahu kepada ayahnya atau orang lain,” ungkap AKBP Andri Siswan Ansyah.

Lanjutnya menambahkan, sebelumnya kasus tersebut diketahui oleh orang tua korban pada bulan April, dan sempat dilaporkan ke Ketua RT kemudian diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek dan Ibu tiri ini berjanji tidak melakukan kekerasan lagi.

“Dan ternyata sehari setelah itu masih melakukan kekerasan, sehingga orang tuanya melapor kembali ke Kapolsek dan diproses dan kewenangannya kita ambil alih di Polres Katingan,” tegas AKBP Andri Siswan.

Akibat kejadian tersebut tersangka melanggar pasal 44 ayat 1 undang-udang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Annas/beritasampit.co.id).