Ternyata Video Viral Bocah 12 tahun Pengemudi Truk, Direkam Enam Bulan Lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, perlihatkan truk dalam video viral yang saat ini diamankan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 30 April 2021.//IST_Antara/Fianda Sjofjan Rassat.

JAKARTA – Video viral seorang bocah 12 tahun di media sosial yang mengendarai truk kontainer, ternyata direkam enam bulan lalu.

“Ini pun kejadiannya bukan kemarin, ini sudah enam bulan yang lalu pada 2020. Baru viral sekarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 30 April 2021. Dilansir dari Antara.

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim untuk melacak kendaraan tersebut untuk kemudian dilakukan penindakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pengemudi sebenarnya yang berinisial H (33) beserta truknya berhasil diamankan pada Kamis 29 April 2021 dan yang bersangkutan langsung dimintai keterangan.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Berdasarkan pemeriksaan terhadap H, diperoleh keterangan bahwa bocah tersebut adalah keponakannya.

“Jadi, ceritanya sebenarnya bukan kendaraan ini sampai ke Tasikmalaya, tetapi dibawa sekitar kurang lebih hampir 30 menit saja karena pada saat itu memang sopir aslinya mengantuk sekali kemudian digantikan oleh anak ini ke tempat istirahat selanjutnya,” ujar Yusri.

Bocah tersebut kemudian mengemudikan truk tersebut sampai ke tempat istirahat di KM19 dan kemudian direkam oleh kamera sesama pengemudi.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

Truk tersebut diketahui sebagai milik PT STA yang merupakan tempat H bekerja pada saat kejadian dan manajemen PT STA saat ini telah memecat H setelah video truknya yang dikemudikan keponakannya viral di media sosial.

Polisi kemudian mengamankan truk tersebut sebagai barang bukti, sedangkan anak pengemudi truk tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan yang mengacu kepada UU Perlindungan Anak maupun sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang 11 tahun 2012.

(BS-65/beritasampit.co.id)