DPRD Kalteng Tetapkan 4 Perda

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng saat mengikuti rapat paripurna secara online

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 Penutupan Masa Persidangan I dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021. Rapat Paripurna hari ini digelar secara daring atau online melalui konferensi video atau video conference (vicon).

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya, melalui konferensi video dari Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya, pada Senin, 17 Mei 2021.

Pada kesempatan itu Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan, apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas telah dibahas dan ditetapkannya empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga empat buah Raperda tersebut di atas telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

Adapun empat Perda yang telah ditetapkan, yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Kalteng, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 ini, akan dilanjutkan lagi pembahasan terhadap enam Raperda yang belum selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021.

Masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Cagar Budaya.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Selain agenda melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai tersebut, akan dibahas juga dua buah Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan sejumlah Raperda tersebut diharapkan nantinya dapat berjalan sesuai dengan agenda atau jadwal persidangan yang akan ditetapkan.

“Saya berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan dilanjutkan serta dapat merampungkan berbagai materi persidangan yang telah dijadwalkan,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)