Polisi Amankan Dua Pria Pemilik Sabu-Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Dua pelaku yang diamankan polisi karena diduga kerap transaksi narkotika.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua pria berinisial TS (24) warga Jalan Meranti dan T (26) warga Jalan Kalimantan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Senin 17 Mei 2021 sore kemaren.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan cleaning service tersebut diamankan oleh Anggota Satresnarkoba di bilangan Jalan Meranti Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

“Keduanya berhasil kita amankan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di barak biru Jalan Meranti Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Selasa 18 Mei 2021.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah bong (alat hisap) sabu-sabu, satu buah sendok sabu-sabu, satu buah pipet kaca, satu buah korek api, satu buah dompet dan dua buah smartphone.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).