Warga Palangka Raya Bisa Peroleh Vaksinasi Covid-19 Gratis, Syaratnya Bawa Dua Lansia

Dokumentasi - Warga mengikuti vaksin COVID-19 beberapa waktu lalu di Kota Palangka Raya.//Ist_Antara/Rendhik Andika;

PALANGKA RAYA – Masyarakat umum di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bisa memperoleh layanan vaksinasi -19 secara gratis dengan syarat membawa dua orang usia 50 tahun ke atas ke fasilitas kesehatan untuk divaksinasi.

Program ini dilaksanakan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Tengah itu untuk memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi dalam rangka mempercepat herd immunity.

“Program ini diberi nama Vaksinasi Covid-19 mekanisme dua banding satu,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 1 Juni 2021.

Ketua Harian Satuan tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menambahkan, bahwa syarat masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi tersebut sangat mudah.

“Syaratnya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sehat bagi mereka yang akan divaksinasi,” kata Emi.

Dilansir dari Antara, kebijakan baru dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Kota Cantik ini telah tertuang di dalam surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat pada 31 Mei 2021.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Terdapat lima poin utama, yakni pertama sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 diperluas kepada kelompok pra lansia dimulai dari usia 50 tahun keatas. Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra lansia adalah kelompok paling rentan kedua setelah lansia.

Kedua, program vaksinasi Covid-19 mekanisme dua banding satu ini adalah untuk satu orang masyarakat umum usia 18-49 tahun dapat menerima vaksin Covid-19 bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas, ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin.

Orang yang membawa pra lansia dan lansia tidak harus memiliki hubungan keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) vaksinasi Covid-19 bagi pra lansia, lansia dan masyarakat umum adalah yang telah ditunjuk pemerintah. Masyarakat yang akan mendapat layanan vaksin Covid-19 juga dapat menghubungi fasyankes untuk mendapat informasi atau mengatur waktu pelaksanaan vaksin.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

Sementara itu, fasilitas yang layanan kesehatan di Kota Palangka Raya yang ditetapkan dapat memberikan vaksin seperti Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah dan swasta, beberapa klinik dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palangka Raya yang semuanya selama ini diketahui telah melaksanakan vaksin Covid-19.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang tak kunjung usai. Selain itu juga mengajak warga kota setempat turut mensukseskan pelaksanaan vaksin Covid-19 terutama yang menjadi sasaran dan masuk kriteria.

(BS-65/beritasampit.co.id)