Tak Ada Habisnya, Kini Pria Botak Ditangkap Polisi Diduga Miliki Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pria berinisial J yang diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria botak berinisial J (42) di Jalan Sumbawa, karena memiliki 4 (empat) paket yang diduga sabu-sabu, Kamis 03 Juni 2021.

“Pelaku ditangkap di jalan Sumbawa pada saat ambil barang di sekitar Jalan Kalimantan, rencananya barang tersebut mau dibawa ke udik,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

Untuk barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,76 gram, satu unit handphone, satu lembar potongan kantong plastik warna hitam putih, satu lembar plastik klip besar dan uang tunai senilai Rp 200.000.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hardi/beritasampit.co.id).