PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah meminta kepada inspektorat untuk meningkatkan pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
“Pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja bagi ASN dan PTT sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan publik yang lebih optimal lagi dalam kinerjanya,” terang Umi Mastikah, Selasa 8 Juni 2021 di kantornya.
Umi mengatakan, bahwa ASN harus menjunjung tinggi sikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya. Namun di lapangan hal itu belum terlaksana secara maksimal.
Sehingga, dalam upaya peningkatan kinerja, Pemerintah menetapkan peraturan nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yang memuat secara jelas tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati.
“Pembinaan ASN harus dilakukan dengan sebaik-baiknya berdasarkan pada perbedaan sistem prestasi kerja, dan sistem karier mereka selama para ASN dan PTT ini mengabdi,” tutup Umi Mastikah.
Dia berharap, ASN maupun PTT yang mengabdikan diri di jajaran Pemkot Palangka Raya dapat berpedoman pada UU nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. (M.Slh/beritasampit.co.id).